BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Pria berinisial HK (42), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Pada Kamis (03/06).
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama membenarkan, tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap HK (42), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku diamanankan karena tindak pidana narkotika jenis sabu.” Kata AKBP Radius Utama.
Menurutnya, HK ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah karena melihat tersangka sering melakukan transaksi Narkotika. Menanggapi keluhan masyarakat, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung langsung melakukan pengintaian di TKP.
“Kami melakukan pengintaian selama 3 hari, di sekitar kediaman tersangka HK, guna memsatikannya. Setelah itu kami, membagi anggota menjadi dua tim, sebagai antisipasi tersangka HK akan melakukan perlawanan atau melarikan diri, pada saat penyergapan. Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Dari tersangka, lanjut Radius Utama, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 (Lima) plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (Dua) unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Imbuhnya.(Kus)